Hukum Perjanjian

10.02 Edit This 0 Comments »
a. Macam-macam Perjanjian
Ada 2 (dua) macam perjanjian, yaitu:
  • Perjanjian Obligatoir : perjanjian yang mewajibkan seseorang menyerahkan atau membayar sesuatu. Perjanjian Obligatoir terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
  1. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik;
  2. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang menbebankan prestasi hanya pada satu pihak. Perjanjian timbal balik merupakan perjanjian yang membebankan prestasi pada kedua pihak;
  3. Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban;
  4. Perjanjian cuma-cuma adalah perjanjian dimana pihak yang satu memberikan keuntungan kepada pihak lain tanpa menerima manfaat lain dari dirinya.
  • Perjanjian Non Obligatoir : perjanjian yang tidak mewajibkan untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. Bagian-bagian Perjanjian Non Obligatoir, yaitu:
  1. Perjanjian yang menetapkan dipindahkannya suatu hak dari seseorang ke orang lain;
  2. Perjanjian untuk membuktikan sesuatu;
  3. Perjanjian dimana seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban;
  4. Perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi perhubunga hukum diantara para pihak.
b. Syarat Sah Perjanjian
Untuk mengetahui suatu perjanjian sah atau tidak, maka perjanjiah tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Seperti:
  1. Kesepakatan terhadap pihak-pihak yang terikat melakukan perjanjian;
  2. Kecakapan dalam membuat suatu perjanjian;
  3. Perjanjian yang diperkenankan.

 

Hukum Perikatan

11.06 Edit This 0 Comments »
a. Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan ada dikarenakan adanya suatu hubungan antara individu atau instansi tertentu yang mengadakan perjanjian dalam maksud dan tujuan tertentu. Hukum yang digunakan biasanya disepakati bersama dan jika salah satu dari pihak yang melanggar perjanjian tersebut, maka hukum yang digunakan adalah hukum yang mereka sepakati sebelum melakukan hubungan kesepakatan. Bagi pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum.

b. Dasar Hukum Perikatan
Hukum perikatan didasarkan karena adanya perjanjian pada kesepakatan, peraturan perundang-undangan dan juga perbuatan melanggar aturan lainnya yang tidak tertulis.

c. Asas Dalam Hukum Perikatan
ada beberapa asas hukum perikatan, yaitu:
  • Asas Konsendualisme : Kesepakatan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antar pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
  • Asas Pacta Sunt Servanda : Perjanjian berlaku sebagai undang-undang yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama.
  • Asas Kebebasa Kontrak : Asas ini digunakan secara bebas kepada setiap individu atau instansi yang melakukan perjanjian dan dapat menentukan dari perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan secara tertulis ataupun secara lisan.
d. Hapusnya Perikatan
Perikatan bisa dihapus jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
  • Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
  • Pembaharuan hutang.
  • Perjumpaan hutang atau kompensasi.
  • Percampuran hutang.
  • Pembebasan hutang.
  • Musnahnya barang yang terhutang.
  • Batal atau pembatalan.
  • Berlakunya suatu syarat batal.
  • Lewat waktu.

Hukum Perdata

10.26 Edit This 0 Comments »
  1. Hukum Pedata di Indonesia
  2. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berasal dari kumpulan-kumpulan peraturan berdasarkan hukum Agama, Budaya, serta kebiasaan dari masyarakat itu sendiri. Hukum perdata digunakan untuk mengatur hubungan antar masyarakat atau individu dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Sejarah Hukum Perdata
  4. Merupakan suatu ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan individu dalam masyarakat. Hukum perdata pada awalnya diambil berdasarkan dari hukum bangsa Romawi, karena pada saat itu hukum inilah yang menjadi landasan peraturan di masyarakat Romawi. Tahun 1814 di Belanda mulai membuat Undang-undang Hukum Perdata yang diprakarsai oleh J.M. Kemper. Hanya saja Kemper meninggal sebelum menyelesaikan Undang-undang tersebut, sampai akhirnya dilanjutkan oleh Nicolai yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi.

  5. Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
  6. Hukum yang ada di Indonesia diberlakukan berdasarkan tingkahlaku dari masyarakat yang patuh terhadap Agama yang masing-masing individu anut. Meski tidak semua peraturan yang di ambil dari peraturan dalam Agama digunakan, sebagian peraturan dibuat dari Budaya yang ada pada suatu wilayah dan kemudian digunakan sebagai langkah peraturan yang sifatnya tetap dan dilaksanakan jika ada yang melanggarnya.

  7. Sistematika Hukum Perdata
  8. Berdasarkan dari hukum yang ada di Indonesia, dalam Sistematikanya hukum terbagi menjadi beberapa bagian, seperti:
    • Hukum PeroranganHukum yang mengatur mengenai hak dan kewajiban sebagai seorang individu.
    • Hukum KekeluargaanHukum yang mengatur mengenai hubungan kekeluargaan.

Pengenalan

03.27 Edit This 0 Comments »
Saya susyawan wicaksono, lahir di Magelang. Anak pertama dari dua bersaudara. Semenjak saya masih kecil hingga sekarang tinggal di daerah Bekasi Timur bersama keluarga. Hobi yang paling saya gemari adalah futsal. Cita-cita hanya ingin seperti bapak, seorang pegawai negeri.

Sekarang saya bekerja sebagai seorang honorer di kantor pemerintahan, ini merupakan sebuah batu loncatan untuk saya agar cita-cita saya bisa tercapai sama seperti bapakku. Kantor yang saya tempati sekarang mempunyai visi yaitu terwujudnya pengawasan yang berkualitas terhadap layanan pendidikan. Misinya yaitu melaksanakan tata kelola yang handal dalam pengawasan pendidikan.

Untuk kedepannya, semoga bisa lebih maju untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. Amin.

Prinsip Kehati-hatian (Due Care)

00.59 Edit This 0 Comments »
Pengertian Kehati-hatian (Due Care)

Due care sebagai sikap hati-hati untuk memenuhi tanggung jawab profesional dengan kompetensi dan ketekunan. hal ini berarti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. menurut PSA no. 4 SPAP (2001), kecermatan dan keseksamaan dalam penggunaan kemahiran profesional menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional, yaitu sikap auditor yang berfikir kritis terhadap bukti audit dengan selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi terhadap bukti audit tersebut.

Contoh profesi yang menggunakan Due Care dalam penerapannya adalah Investigasi Audit. Berikut adalah standar laksana kerja yang digunakan:

  1. seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui
  2. kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian sehingga bukti tersebut dapat diterima
  3. pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi dan diindeks
  4. pastikan bahwa para investigator mengerti hak azasi pegawai dan senantiasa menghormati
  5. beban pembuktian ada pada yang menduga pegawainya melakukan kecurangan dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana
  6. cakup seluruh substansi investigasi dan kuasai seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu
  7. liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti

Pengertian Etika, Profesi, Akuntan

09.23 Edit This 0 Comments »
Pengertian Etika

Etika diawali berdasarkan pada seseorang yang menjiwai suatu secara tidak sengaja atau spontan(uhuyy...) dalam pendapat-pendapat yang dikeluarkan. Jadi ketika orang lain mengutarakan sesuatu pendapat namun berbeda dengan apa yang kita rasakan, maka diperlukan cara dalam menanggapi pendapat orang lain tersebut. Sikap ber-etika sangat penting agar setiap orang dapat menilai maksud dan tujuan pendapat yang disampaikan.

Etika diartikan sebagai  ilmu yang membahas mengenai perbuatan baik atau perbuatan buruk manusia sejauh mana yang dapat diterima manusia. Etika tidak terlepas dari analisa dan penerapan konsep tingkah laku seperti baik, buruk, benar, salah dan rasa tanggung jawab.

Jenis Etika

Ada beberapa jenis dari etika yang sampai sekarang masih diterapkan, yaitu:
  1. Etika Filosofis
    Dapat dikatakan sebagai etika dari suatu kegiatan dan pemikiran.
  2. Etika Teologis
    Diartikan sebagai etika secara umum, sesuai kepada kepercayaan yang dipegang.
Kriteria Etika

Berbagai aliran dan paham yang terus berkembang sampai sekarang. Ada beberapa kriteria seperti yang dijelaskan di bawah ini:
  1. Faham  Kebahagiaan"Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan". Terdapat tiga sudut pandang paham yaitu hedonisme individualistik, hedolisme rasional, universalistic hedolisme.
  2. Faham Eudaemonisme Kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles diperlukan 4 hal yaitu kebebasan, kemauan, perbuatan baik, dan pengetahuan bathiniah.

Pengertian Profesi

Merupakan sebuah pekerjaan yang membutuhkan keterampilan dan penguasaan terhadap suatu pendidikan khusus. Pada awalnya profesi berasal dari kata serapan dalam bahasa Inggris yaitu "Profess" yang bermakna janji untuk memnuhi kewajiban melakukan sesuatu tugas khusus.

Profesionalisme 

Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme. 
  1. Punya keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran.
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah.
  3. Punya sikap berorientasi kedepan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan.
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi.
Ciri Khas Profesi

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  2. Suatu teknik intelektual
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  8. Pengakuan sebagai profesi
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
Pengertian Akuntansi
Akuntansi merupakan ilmu yang memberikan suatu penjabaran, pengukuran, atau pemberian kepastian mengenai suatu informasi dalam pengambilan keputusan. Tujuan dari akuntansi yaitu memberikan informasi laporan keuangan agar menjadi data yang bisa dimanfaatkan bagi organisasi atau orang-orang tertentu.

Etika Profesi Akuntan

Ketika membicarakan mengenai etika profesi akuntan, ini tidak terlepas dari aturan dan tanggung jawab sebagai seorang yang bekerja sebagai pemeriksa keuangan. Diartikan bahwa profesi akuntan harus disertai dengan sikap profesionalisme dalam setiap tugasnya. Sikap yang ditunjukan sangat berpengaruh, karena kegiatan sebagai akuntan memberikan informasi bermanfaat bagi orang atau organisasi yang membutuhkan informasi tersebut agar menjadi bahan pencerahan untuk masa yang akan datang.



Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika

Etika Profesi Akuntansi

01.44 Edit This 0 Comments »
Sejarah Etika Profesi Akuntansi

Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebisasaan. Etika merupakan sebuah sesuatu dimana cabang utama yang memperlajari suatu nilai atau kualitas yang menjadi pelajaran mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Etika bermula bila manusia mencerminkan bentuk etis dalam pendapat-pendapat spontan. Karena pendapat seseorang sering berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika dalam mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Profesi akuntan telah ada sejak abad ke-15, di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.

Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor.


Perkembangan Profesi Akuntan

Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
  1. Pra Revolusi Industri
    Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun, terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian terjadinya penyelewengan.
  2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
    Karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi besifat massal.
    Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapih. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin nyata dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncul kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
  3. Tahun 1900 - 1930
    Sejak tahun 1900 muncul perusahaan besar baru dan pihak yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahaan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing karena semakin banyak sistem akuntansi pembukuan.
    Tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan neraca dan laba rugi, tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditir, tetapi juga apemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
  4. Tahun 1930 - Sekarang
    Sejak tahun 1930, perkembangan bisnis terus membesar, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan audit pun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil. Tujuan audit pun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan.