Hukum Perikatan

11.06 Edit This 0 Comments »
a. Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan ada dikarenakan adanya suatu hubungan antara individu atau instansi tertentu yang mengadakan perjanjian dalam maksud dan tujuan tertentu. Hukum yang digunakan biasanya disepakati bersama dan jika salah satu dari pihak yang melanggar perjanjian tersebut, maka hukum yang digunakan adalah hukum yang mereka sepakati sebelum melakukan hubungan kesepakatan. Bagi pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum.

b. Dasar Hukum Perikatan
Hukum perikatan didasarkan karena adanya perjanjian pada kesepakatan, peraturan perundang-undangan dan juga perbuatan melanggar aturan lainnya yang tidak tertulis.

c. Asas Dalam Hukum Perikatan
ada beberapa asas hukum perikatan, yaitu:
  • Asas Konsendualisme : Kesepakatan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antar pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
  • Asas Pacta Sunt Servanda : Perjanjian berlaku sebagai undang-undang yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama.
  • Asas Kebebasa Kontrak : Asas ini digunakan secara bebas kepada setiap individu atau instansi yang melakukan perjanjian dan dapat menentukan dari perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan secara tertulis ataupun secara lisan.
d. Hapusnya Perikatan
Perikatan bisa dihapus jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
  • Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
  • Pembaharuan hutang.
  • Perjumpaan hutang atau kompensasi.
  • Percampuran hutang.
  • Pembebasan hutang.
  • Musnahnya barang yang terhutang.
  • Batal atau pembatalan.
  • Berlakunya suatu syarat batal.
  • Lewat waktu.

Hukum Perdata

10.26 Edit This 0 Comments »
  1. Hukum Pedata di Indonesia
  2. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berasal dari kumpulan-kumpulan peraturan berdasarkan hukum Agama, Budaya, serta kebiasaan dari masyarakat itu sendiri. Hukum perdata digunakan untuk mengatur hubungan antar masyarakat atau individu dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Sejarah Hukum Perdata
  4. Merupakan suatu ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan individu dalam masyarakat. Hukum perdata pada awalnya diambil berdasarkan dari hukum bangsa Romawi, karena pada saat itu hukum inilah yang menjadi landasan peraturan di masyarakat Romawi. Tahun 1814 di Belanda mulai membuat Undang-undang Hukum Perdata yang diprakarsai oleh J.M. Kemper. Hanya saja Kemper meninggal sebelum menyelesaikan Undang-undang tersebut, sampai akhirnya dilanjutkan oleh Nicolai yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi.

  5. Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
  6. Hukum yang ada di Indonesia diberlakukan berdasarkan tingkahlaku dari masyarakat yang patuh terhadap Agama yang masing-masing individu anut. Meski tidak semua peraturan yang di ambil dari peraturan dalam Agama digunakan, sebagian peraturan dibuat dari Budaya yang ada pada suatu wilayah dan kemudian digunakan sebagai langkah peraturan yang sifatnya tetap dan dilaksanakan jika ada yang melanggarnya.

  7. Sistematika Hukum Perdata
  8. Berdasarkan dari hukum yang ada di Indonesia, dalam Sistematikanya hukum terbagi menjadi beberapa bagian, seperti:
    • Hukum PeroranganHukum yang mengatur mengenai hak dan kewajiban sebagai seorang individu.
    • Hukum KekeluargaanHukum yang mengatur mengenai hubungan kekeluargaan.