Hukum Perjanjian

10.02 Edit This 0 Comments »
a. Macam-macam Perjanjian
Ada 2 (dua) macam perjanjian, yaitu:
  • Perjanjian Obligatoir : perjanjian yang mewajibkan seseorang menyerahkan atau membayar sesuatu. Perjanjian Obligatoir terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
  1. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik;
  2. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang menbebankan prestasi hanya pada satu pihak. Perjanjian timbal balik merupakan perjanjian yang membebankan prestasi pada kedua pihak;
  3. Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban;
  4. Perjanjian cuma-cuma adalah perjanjian dimana pihak yang satu memberikan keuntungan kepada pihak lain tanpa menerima manfaat lain dari dirinya.
  • Perjanjian Non Obligatoir : perjanjian yang tidak mewajibkan untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. Bagian-bagian Perjanjian Non Obligatoir, yaitu:
  1. Perjanjian yang menetapkan dipindahkannya suatu hak dari seseorang ke orang lain;
  2. Perjanjian untuk membuktikan sesuatu;
  3. Perjanjian dimana seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban;
  4. Perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi perhubunga hukum diantara para pihak.
b. Syarat Sah Perjanjian
Untuk mengetahui suatu perjanjian sah atau tidak, maka perjanjiah tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Seperti:
  1. Kesepakatan terhadap pihak-pihak yang terikat melakukan perjanjian;
  2. Kecakapan dalam membuat suatu perjanjian;
  3. Perjanjian yang diperkenankan.

 

0 komentar: