Prinsip Kehati-hatian (Due Care)

00.59 Edit This 0 Comments »
Pengertian Kehati-hatian (Due Care)

Due care sebagai sikap hati-hati untuk memenuhi tanggung jawab profesional dengan kompetensi dan ketekunan. hal ini berarti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. menurut PSA no. 4 SPAP (2001), kecermatan dan keseksamaan dalam penggunaan kemahiran profesional menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional, yaitu sikap auditor yang berfikir kritis terhadap bukti audit dengan selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi terhadap bukti audit tersebut.

Contoh profesi yang menggunakan Due Care dalam penerapannya adalah Investigasi Audit. Berikut adalah standar laksana kerja yang digunakan:

  1. seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui
  2. kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian sehingga bukti tersebut dapat diterima
  3. pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi dan diindeks
  4. pastikan bahwa para investigator mengerti hak azasi pegawai dan senantiasa menghormati
  5. beban pembuktian ada pada yang menduga pegawainya melakukan kecurangan dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana
  6. cakup seluruh substansi investigasi dan kuasai seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu
  7. liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti

0 komentar: