a. Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan ada dikarenakan adanya suatu hubungan antara individu atau instansi tertentu yang mengadakan perjanjian dalam maksud dan tujuan tertentu. Hukum yang digunakan biasanya disepakati bersama dan jika salah satu dari pihak yang melanggar perjanjian tersebut, maka hukum yang digunakan adalah hukum yang mereka sepakati sebelum melakukan hubungan kesepakatan. Bagi pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum.
b. Dasar Hukum Perikatan
Hukum perikatan didasarkan karena adanya perjanjian pada kesepakatan, peraturan perundang-undangan dan juga perbuatan melanggar aturan lainnya yang tidak tertulis.
c. Asas Dalam Hukum Perikatan
ada beberapa asas hukum perikatan, yaitu:
- Asas Konsendualisme : Kesepakatan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antar pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
- Asas Pacta Sunt Servanda : Perjanjian berlaku sebagai undang-undang yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama.
- Asas Kebebasa Kontrak : Asas ini digunakan secara bebas kepada setiap individu atau instansi yang melakukan perjanjian dan dapat menentukan dari perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan secara tertulis ataupun secara lisan.
Perikatan bisa dihapus jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
- Pembaharuan hutang.
- Perjumpaan hutang atau kompensasi.
- Percampuran hutang.
- Pembebasan hutang.
- Musnahnya barang yang terhutang.
- Batal atau pembatalan.
- Berlakunya suatu syarat batal.
- Lewat waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar