a. Macam-macam Perjanjian
Ada 2 (dua) macam perjanjian, yaitu:
- Perjanjian Obligatoir : perjanjian yang mewajibkan seseorang menyerahkan atau membayar sesuatu. Perjanjian Obligatoir terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik;
- Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang menbebankan prestasi hanya pada satu pihak. Perjanjian timbal balik merupakan perjanjian yang membebankan prestasi pada kedua pihak;
- Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban;
- Perjanjian cuma-cuma adalah perjanjian dimana pihak yang satu memberikan keuntungan kepada pihak lain tanpa menerima manfaat lain dari dirinya.
- Perjanjian Non Obligatoir : perjanjian yang tidak mewajibkan untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. Bagian-bagian Perjanjian Non Obligatoir, yaitu:
- Perjanjian yang menetapkan dipindahkannya suatu hak dari seseorang ke orang lain;
- Perjanjian untuk membuktikan sesuatu;
- Perjanjian dimana seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban;
- Perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi perhubunga hukum diantara para pihak.
Untuk mengetahui suatu perjanjian sah atau tidak, maka perjanjiah tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Seperti:
- Kesepakatan terhadap pihak-pihak yang terikat melakukan perjanjian;
- Kecakapan dalam membuat suatu perjanjian;
- Perjanjian yang diperkenankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar