- Hukum Pedata di Indonesia Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berasal dari kumpulan-kumpulan peraturan berdasarkan hukum Agama, Budaya, serta kebiasaan dari masyarakat itu sendiri. Hukum perdata digunakan untuk mengatur hubungan antar masyarakat atau individu dalam kehidupan sehari-hari.
- Sejarah Hukum Perdata Merupakan suatu ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan individu dalam masyarakat. Hukum perdata pada awalnya diambil berdasarkan dari hukum bangsa Romawi, karena pada saat itu hukum inilah yang menjadi landasan peraturan di masyarakat Romawi. Tahun 1814 di Belanda mulai membuat Undang-undang Hukum Perdata yang diprakarsai oleh J.M. Kemper. Hanya saja Kemper meninggal sebelum menyelesaikan Undang-undang tersebut, sampai akhirnya dilanjutkan oleh Nicolai yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi.
- Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
- Sistematika Hukum Perdata
Hukum yang ada di Indonesia diberlakukan berdasarkan tingkahlaku dari masyarakat yang patuh terhadap Agama yang masing-masing individu anut. Meski tidak semua peraturan yang di ambil dari peraturan dalam Agama digunakan, sebagian peraturan dibuat dari Budaya yang ada pada suatu wilayah dan kemudian digunakan sebagai langkah peraturan yang sifatnya tetap dan dilaksanakan jika ada yang melanggarnya.
Berdasarkan dari hukum yang ada di Indonesia, dalam Sistematikanya hukum terbagi menjadi beberapa bagian, seperti:
- Hukum PeroranganHukum yang mengatur mengenai hak dan kewajiban sebagai seorang individu.
- Hukum KekeluargaanHukum yang mengatur mengenai hubungan kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar