Minggu, 30 September 2012

Ekonomi Koperasi

Pengertian Koperasi

Koperasi berawal dari "co" yang berarti bersama dan "operation" yang artinya bekerja. Pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang yang melakukan tujuan yang sama dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud untuk mensejahterakan seluruh anggota yang terikat dalam organisasi koperasi.

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha memajukan sumber daya ekonomi dalam kesejahteraan anggotanya. Karena sumber daya ekonomi terbatas, maka koperasi harus mampu bekerja efisien dan mengikuti prinsip koperasi dan kaidah ekonomi.


Landasan Hukum Koperasi

Sebagai negara hukum, setiap kegiatan yang ada di Indonesia harus berlandaskan pada Undang-undang Dasar 1945. Demikian pula dengan Koperasi, yang memiliki landasan hukum agar terciptanya aturan-aturan pada setiap kegiatan atau aktifitas untuk memajukan setiap anggota di dalamnya.

Landasan-landasan hukum koperasi seperti yang ada di UUD 1945, sebagai berikut:  
  1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila.
    Dimaksudkan dalam sila-sila yang ada pada pancasila tersebut memang dijadikan sifat dan tujuan koperasi dalam aspirasi seluruh anggota koperasi.
     
  2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah undang undang dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) undang undang dasar 1945 yang berbunyi: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
    Dimaksudkan seluruh kegiatan perekonomian dilaksanakan oleh semua dibawah pimpinan anggota masyarakat. Jadi kemakmuran masyarakat yang diutamakan dalam kesejahteraan bukan untuk kepentingnan perorangan.
     
  3. Landasan mental koperasi indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
    Dimaksudkan karena sifat dari masyarakat Indonesia yang saling gotong-royong. namun, itu belum cukup untuk kemajuan. Karenanya kesadaran dalam berpribadi adalah untuk menaikkan tingkat kehidupan dan kemakmuran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar